OJK Bakal Dorong Insurtech non-SJK Wajib Terdaftar Jadi Pialang Asuransi

avatar
· 阅读量 402


OJK Bakal Dorong Insurtech non-SJK Wajib Terdaftar Jadi Pialang Asuransi


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mendorong platform digital yang melakukan penjualan produk asuransi wajib terdaftar sebagai perusahaan pialang asuransi.


Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi terkait pengaturan insurance technology (insurtech). Salah satu yang hendak didorong adalah pengaturan mengenai insurtech non-sektor jasa keuangan atau yang tidak berada dalam pengawasan OJK.


"Untuk platform yang pasarkan produk asuransi secara digital, kami mengarahkan aturan kami itu, platform ini harus berbentuk badan hukumnya pialang asuransi. Kalau tidak berbentuk pialang asuransi, dia modelnya hanya referall," ujar Riswinandi, belum lama ini.


Menurutnya, pengaturan tersebut akan memudahkan OJK dalam melakukan pengawasan dan penindakan bila terjadi mis-selling atau ketidaksesuaian penjualan produk asuransi.


"Kami tidak bisa main-main dengan perkembangan bisnis asuransi yang berbasis kepercayaan ini bahwa ekspektasi dari calon pembeli sudah cocok dengan yang dia terima saat membeli polis. Kalau berbentuk badan hukum yang ada di OJK ini akan lebih mudah lakukan pengawasan dan penindakan jika terjadi hal-hal yang terbukti salah urus," katanya.


Sementara itu, Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) belum dapat memetakan dampak rencana OJK tersebut terhadap bisnis industri pialang asuransi secara keseluruhan.


Menurut Wakil Ketua Umum I Apparindo Yulius Bhayangkara, masuknya insurtech agregator atau marketplace sebagai pemain baru pialang asuransi berpotensi membesarkan industri pialang asuransi.


"Ke depan mungkin akan ada pembesaran. Tapi apakah itu pembesaran organik atau pembesaran karena industri lain yang masuk ke kami. Kalau organik ini artinya kami [industri pialang eksisting] yang jualan makin besar," kata Yulius, Rabu (10/11/2021).


Dia mengatakan, selama ini dasar hukum insurtech agregator masih abu-abu karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian yang boleh melakukan penjualan produk asuransi adalah perusahaan asuransi, pialang asuransi, dan agen asuransi. Ketidakjelasan legalitas ini membuat konsumen atau nasabah tidak mendapat kepastian hukum bila nantinya terjadi permasalahan terhadap polis asuransi yang dibelinya.


Dia menilai didorongnya insurtech agregator menjadi pialang asuransi akan memberikan perlindungan kepada konsumen.


"Begitu di bahwa OJK, ada kepatuhannya, itu manfaat buat konsumen," tutur Yulius.


Sumber: Bisniscom

Hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli



风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
回复 0
暂无评论。 来发表第一条观点吧。

  • tradingContest