
Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan telah menerima surat usulan dari token kripto Indonesia Digital Cooperatives (IDM Co-op). Surat usulan adalah upaya agar salah satu kripto made in Indonesia itu bisa tercatat di exchanger di Indonesia dan terdaftar sebagai aset kripto yang diakui Bappebti.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengakui sudah menerima surat usulan itu dari IDM belum lama ini. Surat usulan itu juga tujuannya untuk melakukan konsultasi terkait upaya tersebut. "Surat usulannya dari IDM baru saya terima kemarin. Tujuannya meminta konsultasi kepada kami terkait token kripto IDM tersebut," tuturnya, Kamis (11/11).
Setelah menerima surat usulan tersebut, Bappebti akan melakukan penjadwalan konsultasi dengan pihak IDM. Tujuannya untuk mengetahui dari sisi pengembang dan spesifikasi jenis token IDM tersebut.
"Dan bila nanti kemudian akan diusulkan listing di pedagang dalam negeri, maka nanti akan dilakukan asesmen penilaian sesuai syarat ketentuan terhadap token kripto tersebut," tambahnya.
Sementara CEO IDM Co-op MC Basyar mengakui telah mengajukan surat usulan tersebut ke Bappebti. Harapannya hingga saat ini masih tetap sama, ingin agar aset kripto bikinan anak Indonesia bisa tercatat di exchanger dalam negeri ketimbang di luar negeri.
"Karena IDM ini banyak yang mau beli cuma susah. Kalau sudah listing di dalam negeri akan lebih mudah," tuturnya.
Bappebti sendiri memberikan sejumlah syarat sebelum mereka terdaftar. Salah satunya penilaian risiko dan analisis hirarki proses (AHP).
"Saya berharap IDM bisa mendapatkan AHP nilainya 6,5 atau lebih tinggi. Dengan begitu bisa lebih mudah listing di exchanger di Indonesia," tambahnya.
Sumber: Kontan
Hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
