
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengajukan permohonan normalisasi pemblokiran terhadap situs web www.viralblastglobal.com, situs yang dimiliki PT Trust Global Karya. Permohonan itu diajukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Permohonan pencabutan blokir itu dilakukan karena Bappebti telah melakukan klarifikasi secara daring dengan PT Trust Global Karya.
"Berdasarkan pengamatan dan pengawasan Bappebti terhadap situs web PT Trust Global Karya, sudah tidak ditemukan kembali konten yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi," jelas pihak Bappebti dalam surat yang diterima detikcom, dikutip Kamis (28/10/2021).
PT Trust Global Karya pun telah memberikan surat pernyataan kepada Bappebti untuk tidak lagi mencantumkan konten-konten promosi maupun melaksanakan seminar yang mengindikasikan Perdagangan Berjangka Komoditi baik legal maupun ilegal.
Meski akan dinormalisasikan pemblokirannya, jika ditemukan kembali pelanggaran pada situs www.viralblastglobal.com maka Bappebti akan mengajukan pemblokiran secara permanen terhadap domain situs web tersebut. "Dan tidak akan memfasilitasi untuk mengajukan permohonan normalisasi kembali," lanjut surat itu.
Ketegasan itu berlaku, baik untuk situs web melalui PT Trust Global Karya maupun situs yang terafiliasi dengan perusahaan.
Sebagai informasi, sebelumnya Kemendag melalui Bappebti selama Juli 2021 memblokir 82 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) karena tak memiliki izin dari daftar itu memang juga tercantum situs web www.viralblastglobal.com
Sumber: Detik
Hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
