
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah menetapkan kantor bagi pengembangan bursa kripto di Indonesia.
”Iya betul di tempat tersebut, progress sedang proses persetujuan sebagai bursa berjangka dahulu sesuai Peraturan Bappebti (Perba) 1 tahun 1999 tentang perizinan bursa berjangka dan kliring berjangka diharapkan akhir tahun ini selesai.
Dan selanjutnya sesuai Perba 8 tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan pasar fisik aset kripto, maka PT tersebut harus melengkapi syarat sebagai bursa kripto dan diharapkan kuartal I-2022 bisa segera terwujud,” ucap Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Kementerian Perdagangan Tirta Karma Senjaya kepada Investor Daily, Selasa (28/12).
DFX sebagai bursa aset kripto di Indonesia, dikatakannya memang akan beroperasional pada kuartal I-2022.
Di antaranya adanya bursa berjangka, pasar fisik aset kripto, lembaga kliring berjangka, pengelola tempat penyimpan aset kripto, pedagang fisik aset kripto harus memiliki modal Rp 1 triliun.
Realisasi DFX menjadi semakin menarik lantaran Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang akan meregulasi bursa khusus untuk aset kripto.
Seperti diketahui, Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (Indonesia Commodity and Derivatives Exchange/ICDX) berencana meluncurkan bursa untuk akomodasi perdagangan aset kripto.
Kalau misalnya mau daftar jadi bursa kripto, maka sesuai Perba 8 Tahun 2021 khususnya pasal 5 ayat 4 di maIna bursa berjangka yang mendapatkan persetujuan menyelenggarakan perdagangan kripto tidak dapat menyelenggarakan transaksi komoditi lainnya,” tegasnya.
Adapun, kebijakan yang telah disusun di antaranya pembentukan ekosistem kelembagaan pasar fisik aset kripto yaitu bursa aset kripto, lembaga kliring dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto.
Dicetak ulang dari Investor.id, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发