
Pihak Kepolisian Resort Jakarta Barat remi menerima laporan dari Pengacara Syarif Hidayatullah atas dugaan kasus penipuan yang dilakukan PT.Nine Stars Futures kepada kliennya Muhammad Danil dan Ramli dengan nilai kerugian sebasar delapan milyar empat ratus juta.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/830/X/2021/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/ tanggal 1 oktober 2021, yang diterima mediatimor.com, Syarif Hidayatullah menjelaskan perkara penipuan atau penggelapan itu terjadi pada tanggal 27 desember 2018 sampai 29 juni 2020.
Adapun tempat kerjadian dalam laporan tersebut di Grand Slipi Tower Lt 3 Jl. Jenderal S. Parman Palmerah Jakarta Barat dengan terlapor Yunita Erma Susanti, Berlian.
“Telah dilaporkan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946, KUHP pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan atau penggelapan”, demikian laporan itu dikeluarkan dikeluarkan Agung Prabowo Polres Jakarta Barat 1 Oktober 2021.
Sebelumnya, kasus ini telah diberitakan media tentang Oknum PT.Nine Stars Futures yang bergerak dibidang perdagangan komoditi emas Pialang Berjangka yang diduga gelapkan uang nasabah ”atas nama Muhammad Danil sebesar 6 Miliar Rupiah & Nasabah Ramli sebesar 2.450.000.000 (Dua miliar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Peristiwa itu dimulai dari tahun 2019 bulan Maret oknum marketing dari PT. Nine Stars Futures yang berinisial “Y” seorang perempuan muda merekrut 2 orang Nasabah yang bernama Ramli umur 45 tahun bekerja sebagai karyawan swasta dan Muhammad Danil umur 26 tahun bekerja sebagai karyawan swasta,mereka berdua berdomisili di Banda Aceh.
Dengan dilaporkannya pihak PT. Nine Stars Futures terhadap oknum tersebut, selanjutnya pihak terlapor akan segera berurusan dengan pihak yang berwajib.
Sehubungan dengan berita tanggal 2 November 2021 yang diterbitkan di Mediatimor.com dengan headline PT. Nine Stars Futures Siap Berurusan Dengan Polisi oleh Penulis : Marisi maka kami mengklarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar adanya.
HAK JAWAB PT. Nine Stars Futures
Tertulis, dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh PT. Nine Stars Futures adalah TIDAK BENAR. PT. Nine Stars Futures tidak pernah melakukan penipuan atau penggelapan dana nasabah seperti yg diberitakan. Segala kegiatan yang dilakukan oleh PT. Nine Stars Futures terlapor dan dalam pengawasan langsung oleh Bappebti, PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Bursa Berjangka Jakarta.
PT. Nine Stars Futures adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Pialang Berjangka Legal di Indonesia dengan legalitas izin usaha Pialang Berjangka sebagai berikut nomor 918/BAPPEBTI/SI/8/2006 ; 65/AK-KBI/XII/2008 ; SPAB-126/BBJ/05/05.
Divisi Compliance PT Nine Stars Futures menjelaskan bahwa seluruh pengaduan nasabah WAJIB melalui online pada website http:// pengaduan. bappebti.go.id sesuai dengan BAB II Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi Pasal 5 ayat 1 dan 2.
Dicetak ulang dari Media Timor, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
