Tak Penuhi Aturan, Bappebti Tutup Dua Pedagang Aset Kripto

avatar
· 阅读量 116

Tak Penuhi Aturan, Bappebti Tutup Dua Pedagang Aset Kripto

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) mengambil langkah tegas terhadap para calon pedagang fisik aset kripto yang diketahui melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Yang Terbaru, Bappebti telah membatalkan tanda terdaftar sebagai calon pedagang Fisik Aset Kripto PT Bursa Cripto Prima serta pembekuan kegiatan PT Plutonext Digital Aset.

Dikutip dari situs resmi Bappebti, dijelaskan bahwa pembekuan kegiatan usaha PT Plutonext Digital Aset seiring perusahaan tersebut tidak pernah menyampaikan laporan transaksi harian, laporan keuangan harian dan bulanan, serta laporan kegiatan kepada Bappebti.

"Pembekuan kegiatan usaha ini tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab PT Plutonext Digital Aset terhadap tuntutan atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain sebelum pembekuan kegiatan usaha," tulis Bappebti dalam keterangannya.

Sementara untuk PT Bursa Cripto Prima, Bappebti telah membekukan operasionalnya dan dibatalkan tanda terdaftar sebagai calon pedagang fisik Aset Kripto.

Pembatalan tanda terdaftar ini dilakukan karena PT Bursa Cripto Prima tidak melakukan langkah-langkah perbaikan dalam jangka waktu 30 hari sejak pembekuaan usaha ditetapkan.

Ketua Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, sanksi berupa pembatalan tanda daftar sebagai calon pedagang kripto membuat Bursa Cripto Prima jadi tidak dapat menjalankan fungsi atau beroperasi di Indonesia sebagai pedagang fisik asset kripto.

Sementara terkait dengan pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Plutonext Digital Aset, maka yang bersangkutan tidak memfasilitasi transaksi pelanggan aset kripto selama masa pembekuan.

Terkait nasib nasabah, Wisnu menyebut berdasarkan pengawasan Bappebti, Bursa Cripto Prima saat mendapatkan tanda daftar sebagai calon pwdagang fisik aset kripto belum memiliki nasabah atau pelanggan.

"Serta sampai dengan dilakukan pembatalan tanda daftarnya, perusahaan dimaksud tidak pernah melaporkan adanya nasabah atau pelanggan yang difasilitasi transaksinya," jelas Wisnu kepada Kontan.co.id, Rabu (29/12).

Selanjutnya,  Wisnu bersama Bappebti secara aktif menghimbau kepada masyarakat luas apabila hendak bertransaksi pada perdagangan fisik aset kripto untuk melakukan tiga hal.

Pertama, sebelum memutuskan untuk berteransaksi aset kripto, pastikan untuk paham dengan benar apa itu Aset Kripto dan mekanisme perdagangan dan penyelesaiannya. Lalu, pastikan jadi pelanggan pada calon pedagang fisik aset krpto yang memiliki tanda daftar dari Bappebti.

"Pastikan anda menginvestasi dana anda untuk jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan oleh Bappebti," tutup Wisnu.

Sementara Co-founder CryptoWatch dan Pengelola Channel Duit Pintar Christopher Tahir menyebut langkah yang diambil Bappebti ini akan berdampak positif untuk industri aset kripto. Menurutnya, ini menunjukkan sikap tegas Bappebti ini dalam menindak pedagang yang berlaku nakal.

"Ini justru baik untuk industri, pedagang yang tidak becus, wajar ditendak tegas seperti ini. Agar memberikan efek jera kepada pedagang yang hendak coba-coba nakal," ujar Christopher.

Dengan berkurangnya dua perusahaan tersebut, kini pedagang fisik aset kripto terdaftar tinggal 11 entitas. Berikut daftarnya:

1. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)

2. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)

3. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)

4. PT Indonesia Digital Exchange (Idex)

5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)

6. PT Luno Indonesia LTD (Luno)

7. PT Cipta Koin Digital (Koinku)

8. PT Tiga Inti Utama (Triv)

9. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)

10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku.com)

11. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto).

 

 

Dicetak ulang dari Kontan, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

 

 

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
回复 2

暂无评论,立马抢沙发

  • tradingContest