
Seiring dengan dibatalkan dan dibekukannya kegiatan usaha dua perusahaan pada Desember ini, jumlah pedagang atau calon pedagang aset kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalami penurunan.
Pada awal Desember ini, Bappebti telah membekukan kegiatan usaha PT Plutonext Digital Aset (Pluto Next) sebagai calon pedagang fisik aset kripto.
Bappebti menyatakan, pembatalan itu dilakukan sebab Plutonext Digital Aset tidak pernah menyampaikan laporan transaksi harian, laporan keuangan harian dan bulanan, serta laporan kegiatan sejak mendapatkan tanda daftar sebagai calon pedagang aset kripto.
Selain itu, pada awal Desember ini Bappebti juga membatalkan tanda daftar calon pedagang fisik aset kripto atas nama PT Bursa Cripto Prima (Bechipin).
Pembatalan tanda daftar itu dilakukan, sebab Bursa Cripto Prima tidak melakukan langkah-langkah perbaikan dalam jangka waktu selama 30 hari sejak tanggal pembekuan kegiatan usaha yang bersangkutan.
Dengan adanya keputusan pembekuan dan pembatalan tanda terdaftar itu, jumlah pedagang aset kripto terdaftar di Bappebti menyusut dari semula 13 penyelenggara menjadi 11 penyelenggara.
Berikut daftar perusahaan pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti:
1. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
2. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
3. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
4. PT Indonesia Digital Exchange (Idex)
5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
6. PT Luno Indonesia LTD (Luno)
7. PT Cipta Koin Digital (Koinku)
8. PT Tiga Inti Utama
9. PT Upbit Exchange Indonesia
10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
11. PT Triniti Investama Berkat
Dicetak ulang dari Kontan, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发