Bappebti temukan 1 perusahaan perdagangan kripto berskema ponzi

avatar
· 阅读量 123

Bappebti temukan 1 perusahaan perdagangan kripto berskema ponzi

Perdagangan aset kripto di Indonesia saat ini diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Ada 13 perusahaan perdagangan aset kripto yang terdaftar di Bappebti.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya mengatakan berdasarkan pengawasan terhadap 13 calon pedagang kripto, sebanyak satu PT telah dicabut karena berskema ponzi.

"Dari 13 calon pedagang kripto yang telah mendapatkan tanda daftar dari Bappebti, yaitu satu PT telah dicabut karena ternyata berskema ponzi dan kemudian dipidana," paparnya kepada Alinea.id, Selasa (25/1).

Kemudian, satu PT lainnya sedang dibekukan karena lalai dalam kewajiban pelaporan. Akan tetapi, statusnya dapat dicairkan lagi bila sudah memenuhi kewajiban.

"Dengan demikian, pedagang yang eksis saat ini ada 11 PT," ungkapnya.

Menurutnya, Bappebti telah mengatur perdagangan aset kripto melalui peraturan Bappebti No 8 Tahun 2021. Beleid itu mengatur kegiatan transaksi perdagangan aset kripto di pasar fisik bursa kripto.

"Yang juga nantinya akan tercatat dan terlapor seluruh transaksinya serta ada jaminan keamanan pembayaran dan penyimpanan aset dengan disertai lembaga kliring dan depository/kustodi sehingga memudahkan dalam hal pengawasannya," jelasnya.

Selain itu, kata Tirta, pengaturan tersebut juga dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan perdagangan kripto.

"Seperti misal ke arah pendanaan teroris atau senjata pemusnah massal," tuturnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menyampaikan larangan ini dalam rangka memastikan penggunaan rekening bank atau yang dapat disamakan dengan hal tersebut, tidak digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan. Juga, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal dan/atau yang mengandung skema ponzi.

"OJK mengimbau lembaga/kementerian yang melakukan pengawasan terhadap badan hukum di luar kewenangan OJK
yang melakukan usaha simpan pinjam, perdagangan dan/atau investasi yang melibatkan dana masyarakat memastikan rekening bank digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," paparnya melalui keterangan kepada media, Selasa (25/1).

Lebih lanjut dia mengatakan, OJK meminta perbankan untuk memastikan rekening bank tidak digunakan guna menampung dana kegiatan yang melanggar hukum. 


Dicetak ulang dari Alinea, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
回复 0
暂无评论。 来发表第一条观点吧。

  • tradingContest