
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan token Asix dilarang untuk diperdagangkan. Token tersebut diketahui dimiliki oleh penyanyi Anang Hermansyah.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma menjelaskan sesuai peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tertulis mengenai aset kripto yang boleh diperdagangkan.
"Betul sesuai peraturan Bappebti no 7 tahun 2020, di situ ada aset kripto apa saja yang sudah boleh diperdagangkan di pasar fisik aset kripto," kata Tirta kepada CNBC Indonesia, Kamis (10/2/2022).
Sesuai aturan tersebut, aset kripto baru harus masuk ke dalam daftar jadi dapat diperdagangkan. Ini juga telah dilakukan penilaian bersama dari Bappebti serta para pedagang kripto.
"Jadi sesuai peraturan tersebut kalau aset kripto baru yang mau diperdagangkan harus masuk dalam daftar di peraturan tersebut setelah dilakukan penilaian oleh Bappebti bersama para pedagang kripto sesuai kriteria penilaian dan batas nilai dalam peraturan tersebut" ungkapnya.
Larangan itu juga dijelaskan dalam akun Twitter Bappebti. Saat membalas tweet salah satu pengguna, lembaga tersebut mengatakan Asix belum masuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan.
"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa Token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih," jelas pihak Bappebti dalam tweet tersebut.
Bappebti juga merilis daftar 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan belum lama ini. Beberapa diantaranya ada nama Bitcoin, Ethereum, dan USD Coin.
Dicetak ulang dari CNBC Indonesia, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
