
Sehubungan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No 01 tahun 2022 tentang Pemebekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa RFB.
Dengan pembekuan SPAB RFB, tidak menghulangkan semua kewajiban keuangan yang timbul kepada Nasabah, Bursa, dan pihak lainnya dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka melalui Bursa seta tidak menghapus konsekuensi hukum yang timbul atas pelanggaran yang pernah dilakukan oleh RFB.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Legal and Membership Jakarta Futures Exchange di The City Tower Building, lantai 20, Jakarta
Dicetak ulang dari JFX, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
