
Bappebti mengumumkan penghentian penerbitan izin pendaftaran calon pedagang fisik aset kripto per 15 Agustus 2022. Pengumuman ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 208/BAPPEBTI/SE/08/2022. Dalam surat edaran tersebut, BAPPEBTI menjelaskan alasan mengambil langkah ini yaitu untuk mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik aset kripto yang transparan, efisien dan efektif dalam suasana persaingan yang sehat, maka dari itu untuk melindungi kepentingan semua pihak perlu untuk melakukan penghentian penerbitan tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa penghentian penerbitan tanda daftar ini berlaku bagi pelaku usaha di bidang perdagangan fisik Aset Kripto terkait perizinan berupa tanda daftar sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto. Hal ini juga sebagai bentuk komitmen BAPPEBTI dalam meningkatkan efektivitas pengawasan BAPPEBTI kepada calon pedagang fisik aset kripto dalam melangsungkan kegiatan perdagangan pasar fisik aset kripto.
Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyampaikan surat edaran ini dapat diubah sewaktu-waktu dan ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Diharapkan juga dengan keputusan ini, BAPPEBTI dapat lebih fokus melakukan pembinaan, pengawasan, dan penyempurnaan sistem tata kelola kepada 25 calon pedagang fisik aset kripto untuk menciptakan sarana perdagangan ekonomi digital yang handal serta mencegah dampak negatif yang dapat mempengaruhi kegiatan perdagangan aset kripto di Indonesia.
Ikuti akun Regulator Indonesia FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya. Jika Anda punya informasi lain mengenai konten ini, silakan berkomentar di bawah ini.
Ayo kunjungi topik #TradingResmi# agar mendapatkan tips-tips dalam memilih pialang lokal yang tepat dan berlisensi resmi.
Sumber:
BAPPEBTI
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
