Perkembangan Kasus Viral Blast: Eksepsi Tiga Terdakwa Robot Trading Viral Blast Ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya

avatar
· 阅读量 207
Perkembangan Kasus Viral Blast: Eksepsi Tiga Terdakwa Robot Trading Viral Blast Ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya

Hallo Sobat Traders


Kembali lagi dengan KabarMe, pada artikel ini FOLLOWME akan membahas update perkembangan kasus robot trading viral blast yang telah melaksanakan sidang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada beberapa pekan yang lalu. Sebagai informasi Viral Blast Global merupakan salah satu robot trading yang telah diblokir oleh pemerintah karena telah diduga melakukan pelanggaran UU Perdagangan Berjangka Komoditi. Viral Blast Global merupakan satu dari sekian banyaknya robot trading yang telah diblokir oleh Pemerintah. Kasus ini telah merugikan sekitar 1.400 member dengan total kerugian mencapai 1,2 triliun.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi yang diajukan ketiga terdakwa yaitu Zaina Huda Purnama, Minggas Umboh dan Rizky Puguh Wibowo. Ketiga tersangka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan perdagangan sistem piramida melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dalil eksepsi yang diajukan ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya, Appe Hanomangan Hutauruk, ditolak seluruhnya. 


“Mengadili, menyatakan menolak eksepsi penarikan hukum para terdakwa. Menyatakan sidang dilanjutkan dan memerintahkan penuntut umum menghadirkan saksi-saksi dalam perkara ini,” ujar Hakim Sutarno saat membacakan putusan selanya pada Senin (22/8/2022).


Menurut pertimbangan Majelis Hakim, surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sebagaimana dimaksud pasal 143 ayat 2 KUHAP. 


“Materi eksepsi PH sudah masuk dalam pokok perkara sehingga tidak berdasar menurut hukum dan harus diabaikan,” terangnya.


Sementara itu, Andry Ermawan selaku Kuasa Hukum dari para korban robot trading, Viral Blast Global menambahkan, sekitar 1.400 member yang sudah tertipu.


“Para korban mengalami kerugian total 1,2 triliun. Untuk itu putusan Majelis Hakim sudah sangat tepat dan ketiga terdakwa akan segera dihadirkan untuk sidang offline selanjutnya,” ujarnya.


Demikian kabar terbaru mengenai kasus Robot Trading Viral Blast. 


Ikut akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa mengunjungi topik InvestasiBodong atau BeritaGosipBroker dengan klik pada tautan tersebut untuk melihat investasi ilegal dan berita mengenai gosip broker (pialang) lainnya. 


Silahkan memberikan tanggapan atau informasi lainnya terkait kasus di atas pada kolom komentar di bawah ini.


Linimasa kasus Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast:


Kasus Robot Trading Viral Blast: Korban Robot Trading Viral Blast Meminta Keadilan… dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME


Kasus Robot Trading Viral Blast: Kasus Robot Trading Viral Blast Segera Disidang… dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME


Kasus Robot Trading Viral Blast: Terdakwa Kasus Robot Trading Viral Blast Disidang di PN Surabaya… dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME


Kasus Robot Trading Viral Blast: Kelanjutan Kasus Robot Trading Viral Blast, Para Korban Kompak Kawal Sidang Perkara… dari KabarMe - Komunitas Perdagangan FOLLOWME

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
回复 3
暂无评论。 来发表第一条观点吧。

  • tradingContest