Kripto Diawasi OJK, Ini Kata ASPAKRINDO

avatar
· 阅读量 146

Kripto Diawasi OJK, Ini Kata ASPAKRINDO

Dalam rapat paripurna DPR RI beberapa waktu yang lalu, diketahui aset kripto telah resmi menjadi salah satu instrumen yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK. 

 

Aset kripto telah resmi masuk ke dalam ruang lingkup Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) pada omnibus law keuangan tersebut. Pengawasan aset kripto juga akan beralih dari sebelumnya di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) Teguh Kurniawan Harmanda mengapresiasi atas disahkannya RUU P2SK sebagai undang-undang oleh DPR RI. Menurutnya P2SK menjadi penguat legitimasi kripto di Indonesia. 

 

"Dimasukannya aset kripto sebagai salah satu ruang lingkup pengawasan dari OJK bisa menjadikan industri kripto lebih baik, dari sisi penguatan perlindungan konsumen, inovasi, dan menghadirkan berbagai produk yang lebih variatif," katanya saat dihubungi Validnews, Selasa (27/12). 

 

P2SK, kata pria yang akrab disapa Manda ini tidak mencabut maupun menghapus aset kripto sebagai komoditas, melainkan menambahkannya menjadi instrumen keuangan, seperti efek dan lainnya. Dia melihat nantinya use case di dalamnya akan jauh lebih banyak dan semakin legitimate. 

 

"Asosiasi dan pengusaha juga meyakini P2SK akan memunculkan opportunity baru di dunia kripto karena memandangnya lebih luas lagi. Ini yang dibutuhkan market kripto sekarang, real life use case," ujarnya. 

 

Dia sendiri tidak menampik bahwa akan diperlukan waktu transisi antara OJK dan Bappebti dengan baik serta optimal. 

 

Dia berharap dalam proses transisi tersebut dilakukan tanpa mengganggu perkembangan transaksi dan industri aset kripto yang sedang berjalan dan tetap berkelanjutan.

 

Lebih lanjut menurutnya pelaku usaha menunggu aturan teknis mengenai tindak lanjut dari P2SK, asosiasi dan pengusaha berharap dilibatkan dalam proses transisi dan pengembangan regulasinya. 

 

"Kami pun minta aturan UU P2SK ini tidak overregulated dan mendorong inovasi melalui regulasi light-touch. Kemudian, kami meminta adanya sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan yang disusun ini bisa memenuhi harapan asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat," tandasnya. 

 

Dicetak ulang dari Validnews, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
回复 0

暂无评论,立马抢沙发

  • tradingContest