
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara terkait laporan dilayangkan oleh Kepala Subbag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II Bursok Anthony Marlon.
Bursok Anthony Marlon melaporkan mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh sebuah perusahaan bodong. Laporan dalam bentuk surat ini sudah disampaikan pada 2021.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan, tidak benar Bursok mengirimkan surat pada 2021. Surat tersebut dikirim pada 2022.
Saat itu, menurut Yustinus, Bursok menyampaikan pengaduan melalui WISE Kemenkeu mengenai perusahaan investasi tempat menampung dananya yang dia duga fiktif dan ada keterlibatan bank di dalamnya.
Namun, pengaduan ini adalah masalah pribadi Bursok yang menjadi korban investasi bodong. "Clear ini masalah pribadi ya," ungkap Yustinus.
Hal ini berdasarkan surat Bursok yang ditulis kepada DPR. Yustinus meminta yang bersangkutan melaporkan ke polisi perihal ini.
Dalam suratnya, Bursok memang menuduh adanya tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan bodong bernama PT Antares Payment Method melalui aplikasi Capital.com, PT Beta Akses Vouchers lewat aplikasi OctaFX.
Busrok merupakan korban investasi bodong OctaFX dengan kerugian sebesar USD $500.
Perlu diketahui, aplikasi OctaFX termasuk dalam daftar Pelaku Kegiatan Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal Yang Dihentikan Satgas Waspada Investasi (SWI) pada bulan Oktober 2020 lalu.
Kendati demikian, Yustinus memastikan pengaduan ini akan diproses sesuai ketentuan.
"Terakhir, BAM mengajukan pengaduan kembali 27 Februari 2023. Kami akan proses sesuai ketentuan," tegas Yustinus.
Kemenkeu menemukan fakta bahwa pengaduan Bursok telah diverifikasi oleh Itjen dan dinyatakan belum dapat ditindaklanjuti dengan catatan agar pelapor mendetilkan dugaan penyimpangan yang tercantum dalam pengaduan.
Alhasil, pelaporan tersebut dinyatakan tidak jelas."Pengaduan tak jelas, apa yg mau diproses?" kata Prastowo.
Menurutnya, hingga saat ini, saudara Bursok tidak memberikan bukti baru apapun. Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu telah meneruskan pengaduan tersebut ke OJK melalui surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022.
Dicetak ulang dari Seputar Cibubur, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发