
Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman RI meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan untuk segera memberikan peringatan keras kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini terkait temuan Ombudsman mengenai adanya maladministrasi dalam proses Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) PT Digital Future Exchange (DFX) yang dinilai alot.
"Ombudsman RI meminta Menteri Perdagangan untuk memberi teguran keras kepada Kepala Bappebti agar bersikap profesional dalam menjalankan tata kelola pemerintahan," ujar Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam Konferensi Pers: Monitoring LAHP Ombudsman RI terkait Izin Usaha Bursa Berjangka, Rabu (17/5/2023).
Teguran keras khususnya dimaksudkan dalam rangka pemberian pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam penerbitan IUBB PT DFX, antara lain berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang. Ombudsman telah melayangkan tindakan korektif kepada Kepala Bappebti yang harus dilakukan Bappebti dalam 30 hari.
Yeka mengatakan, jika tindakan korektif tidak dilakukan dalam 30 hari terhitung sejak 11 April 2023, maka Ombudsman akan memberikan surat rekomendasi kepada Presiden. Namun hingga waktu monitoring habis, Bappebti dinilai mangkir dan enggan berikan tanggapan.
"Pada intinya ini kan waktu monitoring sudah habis. Jadi sebetulnya kami sudah berikan waktu kepada Bappebti untuk 30 hari kerja untuk lakukan tindakan korektif, namun karena tanggapan dari Bappebti kami nilai tidak dalam rangka melaksanakan tindakan korektif Ombudsman, maka surat teguran dan proses rekomendasi itu dua hal yang pararel. Jadi tidak saling menunggu," jelas Yeka.
Tindakan Korektif Ombudsman ke Bappebti
Adapun tindakan korektif yang diberikan Ombudsman pada Bappebti yaitu pertama tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan IUBB yang diajukan oleh Pelapor, dengan kejelasan status diterima atau ditolak sesuai ketentuan batas waktu, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 34 huruf d dan huruf f Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kedua, memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada Pelapor terkait permohonan informasi status permohonan IUBB sebagaimana ketentuan, Pasal 34 huruf l Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ketiga, memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh Pelapor, sebagaimana ketentuan dalam pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Tak hanya memberikan tindakan korektif pada Bappebti, Ombudsman RI juga meminta Kementerian Perdagangan untuk melakukan dua tindakan korektif terkait pengawasan kinerja Bappebti dan melakukan pembinaan kepada Kepala Bappebti.
Dicetak ulang dari Liputan6, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发