
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh Sdr. Davies Vandy.
Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) kepada Sdr. Davies Vandy, yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 huruf a angka 1 dan 6 juncto Pasal 16 huruf c POJK Nomor 20/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek karena tidak memenuhi persyaratan integritas yaitu memiliki akhlak dan moral yang baik dan memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan karena melakukan pemalsuan Kartu Tanda Anggota Perkumpulan Profesi Pasal Modal Indonesia (PROPAMI) dalam permohonan perpanjangan izin WPPE kepada OJK dan tidak menjadi anggota asosiasi yang mewadahi WPPE yang telah mendapatkan pengakuan dari OJK.
Dengan pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai WPPE, maka Sdr. Davies Vandy dilarang melakukan kegiatan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发