PRESS RELEASE
PERPANJANGAN KEDUA PEMBEKUAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PIALANG BERJANGKA
ATAS NAMA PT FINTECH MAJU BERJANGKA
Pada hari Rabu, tanggal 6 Mei 2026, Bappebti telah memperpanjang pembekuan kegiatan usaha Pialang Berjangka atas nama PT Fintech Maju Berjangka untuk kedua kalinya, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 04 Tahun 2026.
Perpanjangan Kedua Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut dilakukan karena PT Fintech Maju Berjangka belum melakukan seluruh langkah perbaikan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana Keputusan Kepala Bappebti Nomor 15 tahun 2025 perihal Pembekuan Kegiatan Usaha sebagai Pialang Berjangka Atas Nama PT Fintech Maju Berjangka tanggal 10 Oktober 2025 dan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 tahun 2026 perihal Perpanjangan Pembekuan Kegiatan Usaha sebagai Pialang Berjangka Atas Nama PT Fintech Maju Berjangka tanggal 27 Januari 2026.
Perpanjangan kedua pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Fintech Maju Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan Nasabah atau pihak lain atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian di bidang Perdagangan Berjangka.
Dengan adanya perpanjangan kedua pembekuan kegiatan usaha PT Fintech Maju Berjangka, maka Bappebti juga memperpanjang pembekuan semua izin Wakil Pialang Berjangka PT Fintech Maju Berjangka.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发