

Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-2/D.07/2026 tanggal 25 Mei 2026 telah menolak permohonan izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital PT Gerbang Aset Digital. Penolakan permohonan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal surat ditetapkan. Bersamaan dengan penolakan permohonan izin usaha dimaksud, maka tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto PT Gerbang Aset Digital yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dinyatakan dibatalkan dan tidak berlaku lagi.
Dengan telah ditolaknya permohonan izin usaha dan dibatalkannya tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dimaksud, PT Gerbang Aset Digital dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Memberikan informasi secara jelas kepada konsumen, publik, dan pihak yang berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban; dan
Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang bertugas menangani pengaduan konsumen. Terkait hal ini, konsumen dapat menghubungi PT Gerbang Aset Digital pada nomor telepon +62 821-3225-0321, email: [email protected], [email protected], dan alamat: Gedung Sudirman 7.8 Lt. 16, Jl. Jenderal Sudirman No. Kav. 7-8 Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta Kode Pos 10220
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发