
Berdasarkan Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Tengah Nomor KEP-49/KO.13/2026 tanggal 25 Mei 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Maju Makmur Kalipucang, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Maju Makmur Kalipucang yang beralamat di Dusun Ngaglik RT. 004 RW. 006 Kelurahan Kalipucang, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, terhitung sejak tanggal 25 Mei 2026.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang, maka:
Kantor Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发